Kamis 03 Nov 2016 15:34 WIB

Nelayan Desak KLHK Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta

.

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah massa yang tergabung dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (3/11).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Sejumlah massa yang tergabung dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (3/11,(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Sejumlah massa yang tergabung dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (3/11).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Sejumlah massa yang tergabung dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (3/11).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sejumlah massa yang tergabung dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (3/11).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Sejumlah massa yang tergabung dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (3/11).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah massa yang tergabung dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (3/11).

Dalam aksinya, mereka menuntut Menteri Siti Nurbaya untuk membatalkan reklamasi Teluk Jakarta karena dinilai tidak mematuhi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh Kegiatan PT. Muara Wisesa pada Pulau G.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement