Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12).
Dalam sidak tersebut, petugas BPOM dan Satpol PP mengamankan kosmetik yang tidak dilengkapi dengan surat izin edar dan kadaluarsa izin peredaran produk untuk melindungi konsumen.