Rabu 12 Dec 2018 14:38 WIB

BPOM Razia Kosmetik Ilegal di Pasar Baru

Petugas BPOM dan Satpol PP mengamankan kosmetik yang tidak berizin..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta saat memeriksa kosmetik saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12).

Dalam sidak tersebut, petugas BPOM dan Satpol PP mengamankan kosmetik yang tidak dilengkapi dengan surat izin edar dan kadaluarsa izin peredaran produk untuk melindungi konsumen. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement