Selasa 24 Dec 2019 09:59 WIB

Kabar Nusantara: Kawin Kontrak Bogor dan Limbah B3 Kediri

.

Rep: Republika, Antara / Red: Yogi Ardhi

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni (kedua kanan) bersama Bupati Bogor Ade Yasin (tengah), Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji (kedua kiri), Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Harry Eko Sutrisno (kiri) dan Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji (kanan) memberikan keterangan pers saat rilis kasus kawin kontrak di kawasan Puncak di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2019). (FOTO : Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO)

Sejumlah karung berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) digunakan sebagai penahan tanggul sungai di Desa Maesan, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/12/2019). (FOTO : Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO)

Pekerja menggunakan alat berat membersihkan tanaman eceng gondok yang menutupi permukaan sungai di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/12/2019). (FOTO : ARNAS PADDA/ANTARA FOTO)

Petugas membagikan Alquran kepada masyarakat di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (23/12/2019). (FOTO : MOHAMAD HAMZAH/ANTARA FOTO)

Pekerja membongkar surat suara di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (23/12/2019). (FOTO : ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena 'kawin kontrak' kawsan Puncak Bogor menjadi rahasia umum. Namun jajaran Pemkab Bogor, dan Polres Bogor, merilis penangkapan atas kasus ini. Turut hadir dalam acara tersebut MUI Kabupaten Bogor, Dandim 0621/Kabupaten Bogor, dan  Kejari Kabupaten Bogor.

Sebanyak empat orang tersangka kasus kawin kontrak (kawin berlabel halal) di wilayah Puncak Bogor diamanakan polisi dan dijerat dengan UU tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Sementara itu di Sejumlah karung berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) digunakan sebagai penahan tanggul sungai di Desa Maesan, Kediri, Jawa Timur. Sejumlah tempat di Kediri digunakan sebagai tempat pembuangan limbah yang diduga merupakan slag aluminium.

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement