Rabu 27 Sep 2023 14:15 WIB

Penangkapan Agen Judi Online di Banten

Polda Banten menangkap tiga orang tersangka agen.

Red: Tahta Aidilla

Polisi menggiring tersangka agen judi online saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (27/9/2023). Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang tersangka agen yang memasarkan judi secara online dengan mendapat imbalan Rp2 juta per satu akun di sejumlah tempat di Serang. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) dibantu staf memperlihatkan barang bukti print akun judi online saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (27/9/2023). Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang tersangka agen yang memasarkan judi secara online dengan mendapat imbalan Rp2 juta per satu akun di sejumlah tempat di Serang. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  SERANG.  --  Polisi menggiring tersangka agen judi online saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (27/9/2023).

Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang tersangka agen yang memasarkan judi secara online dengan mendapat imbalan Rp2 juta per satu akun di sejumlah tempat di Serang.

sumber : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement