Polisi menggiring tersangka agen judi online saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (27/9/2023). Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang tersangka agen yang memasarkan judi secara online dengan mendapat imbalan Rp2 juta per satu akun di sejumlah tempat di Serang.  (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) dibantu staf memperlihatkan barang bukti print akun judi online saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (27/9/2023). Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang tersangka agen yang memasarkan judi secara online dengan mendapat imbalan Rp2 juta per satu akun di sejumlah tempat di Serang.  (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
                                 
                                 
            inline 
                                 
                                
                                 
                             
                            
                            
      
      
           
REPUBLIKA.CO.ID,  SERANG.  --  Polisi menggiring tersangka agen judi online saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (27/9/2023).
   
Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang tersangka agen yang memasarkan judi secara online dengan mendapat imbalan Rp2 juta per satu akun di sejumlah tempat di Serang.
      		
	 
	sumber : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman