Ahad 15 Dec 2019 18:57 WIB

Antisipasi Peredaran Narkotika, Lapas Tasikmalaya Digeledah

Dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang-barang yang terlarang..

Rep: Bayu Adji P/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri, melakukan penggeledahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Ahad (15/12). (FOTO : Republika/Bayu Adji P)

Sejumlah aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri, melakukan penggeledahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Ahad (15/12). (FOTO : Republika/Bayu Adji P)

Sejumlah aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri, melakukan penggeledahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Ahad (15/12). (FOTO : Republika/Bayu Adji P)

Sejumlah aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri, melakukan penggeledahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Ahad (15/12). (FOTO : Republika/Bayu Adji P)

Aparat gabungan melakukan penggeledahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Ahad (15/12). (FOTO : Republika/Bayu Adji P )

Aparat gabungan melakukan penggeledahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Ahad (15/12). (FOTO : Republika/Bayu Adji P )

Aparat gabungan melakukan penggeledahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Ahad (15/12). (FOTO : Republika/Bayu Adji P )

inline

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Sejumlah aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri, menggeledah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Ahad (15/12). Penggeledahan itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran natkotika di dalam lapas.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang-barang yang tidak diperbolehkan berada dalam lapas. Beberapa di antaranya adalah seplastik semen, berbagai kaleng minuman dan makanan kemasan, pisau cukur, gunting kuku, paku, batu, korek api gaa, dan lainnya. Barang-barang itu dikumpulkan dalam kantong plastuk hitam untuk kemudian disita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement